JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop. <br /> <br />Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. <br /> <br />"Kalau tidak juga (mematuhi) izinnya dicabut," ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Bandung, Rabu (27/9/2023). <br /> <br />Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan. <br /> <br />Baca Juga Ini Respons Lengkap TikTok soal Kontroversi Media Sosial tapi Jualan Online di https://www.kompas.tv/ekonomi/447350/ini-respons-lengkap-tiktok-soal-kontroversi-media-sosial-tapi-jualan-online <br /> <br />#tiktok #zulkiflihasan #menteriperdagangan <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447371/full-penjelasan-mendag-zulhas-soal-aturan-larangan-tiktok-shop-jualan